DMDK CEMARA KAB. GARUT

Regsosek dalam mendukung Perbaikan Data Kependudukan dan Kolaborasi Supra Desa di Desa Pasanggrahan

 

Penulis : Imam Madhani

Sejak tahun 2020, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas menginisiasi Ujicoba Digitalisasi Monografi Desa Kelurahan di Kabupaten Garut. Sebanyak 12 Desa di 10 Kecamatan menjadi Lokus Piloting tersebut. Berbagai cerita menarik terkait pengembangan program ini yang salah satunya ada di Desa Pasanggrahan Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut. Desa tersebut sudah memiliki Basis Data Registrasi Sosial Ekonomi ( Regsosek ) sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Pada awal tahun 2022 pasca ujicoba pendataan regsosek tersebut, menjadi langkah awal  bagi Pendamping DMDK desa Pasanggrahan dimana mereka tengah berkoordinasi dengan kepala desa Pasanggrahan terkait hasil analisa Adminduk di desa Pasanggrahan. Kepala desa Pasanggrahan kemudian menindaklanjuti perihal Analisa data tersebut dengan bersurat kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Garut serta menembuskan kepada camat Sukawening.

Setelah melewati proses administrasi dan disposisi, Pada tanggal 7 Juli 2022, Pemerintah Desa Pasanggrahan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan Layanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan dengan sasaran utama yakni warga desa Pasanggrahan sesuai dengan surat ajuan awal. Layanan ini merupakan bentuk intervensi adminduk dengan skema kolaborasi lintas sektor dalam merespon hasil analisa adminduk sumber dari data registrasi sosial ekonomi pada tahun 2021.

Data hasil Analisa adminduk sumber data regsosek tersebut mencakup gambaran masalah, penyebab dan alternatif tindakan berupa warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan, akte kelahiran dan akte kematian serta penduduk diatas 17 tahun yang belum rekam e-ktp.

Berbagai masalah terkait adminduk seringkali menjadi “kerepotan” bagi pemerintah ditengah kebutuhan data yang berkenaan dengan intervensi warga kelompok rentan dan miskin dalam menjangkau program peningkatan kesejahteraan sosial.

Total sebanyak 300an akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak serta 171 data e-ktp siap cetak yang berhasil terlayani dari kegiatan ini.

Terbatasnya informasi dan kekurangan dari persyaratan administrasi warga yang belum lengkap menjadi hambatan dalam layanan ini yang kemudian pasca kegiatan ini, kendala tersebut sudah terevaluasi oleh camat sukawening dan kepala desa Pasanggrahan. Program layanan ini akan diajukan kembali dikemudian hari dengan persiapan yang lebih matang dari sebelumnya guna mencapai tujuan tuntas adminduk 100%.

Sejauh ini pemanfaatan regsosek di desa Pasanggrahan sudah mengarah pada skema pro-poor. Mereka dapat menganalisa secara detail Kondisi yang tergambar dari data Regsosek meliputi daftar 10 desil hasil perangkingan “Proxy Meant test” juga memuat sasaran by name by address persentil 1-5 pada desil 1 yang menjadi sasaran pengentasan kemiskinan ektreem desa. Pemanfatan data lainnya setelah adminduk tuntas, pemerintah desa bisa menyeragamkan pemahaman melalui forum musyawarah desa khusus sebagai langkah lanjutan untuk diadvokasi ke DTKS atau singkatnya melalui Program BLT DD yang bisa langsung dikelola oleh Pemerintah Desa setempat.

Berdasarkan arahan pidato Kenegaraan Bapak Presiden RI tanggal 16 Agustus 2022 bahwa “....Sejalan dengan hal tersebut, reformasi sistem program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,”

maka posisi Pemerintah Desa Pasanggrahan sudah dapat mencerna dan menerapkan dengan baik. Sehingga menurut kami pemerintah desa Pasanggrahan dapat menjadi percontohan dalam pemanfaatan Data Regsosek ini. Apabila dikemudian hari setiap pemerintahan di tingkat desa dapat memanfaatkan data Regsosek sesuai arahan Presiden dengan tujuan memperbaiki layanan dasar kepada masyarakat Serta Langkah awal dengan bermula memperbaiki layanan dasar maka skema layanan jemput bola adminduk adalah salah satu upaya awal dalam mewujudkannya.

Langkah Awal Pemanfaatan Regsosek : “Jemput Bola” Kolaborasi Disdukcapil dengan Pemdes Pasanggrahan dalam mendukung Pemanfaatan Registrasi Sosial Ekonomi di Desa Pasanggrahan










Posting Komentar

0 Komentar